
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyertaan modal negara untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pembiayaan infrastruktur telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur;
- bahwa dalam rangka penyertaan modal negara untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut pada huruf a, telah dilakukan perubahan alokasi sumber dana penyertaan modal negara yang semula berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 menjadi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
75 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
PP Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2008
Diundangkan Tanggal
16 Desember 2008
Berlaku Tanggal
16 Desember 2008
Sumber
LN. 2008 No. 200, LL SETNEG : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Download Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.