Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 Tentang Pemberhentian dari Pekerjaan untuk Sementara Waktu dan Pemberhentian dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegwai Negeri Sipil

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
8 Tahun 1952

Tahun
1952

Tentang
PP Tentang Pemberhentian dari Pekerjaan untuk Sementara Waktu dan Pemberhentian dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegwai Negeri Sipil

Ditetapkan Tanggal
20 Februari 1952

Diundangkan Tanggal
22 Februari 1952

Berlaku Tanggal
22 Februari 1952

Sumber
LN. 1952/13, TLN No 199, LL BPHN : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1953 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 13 Tahun 1952), Mengenai Pemberhentian dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu dan Pemberhentian dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegawai Negeri Sipil

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 32 Tahun 1949 Tentang Penghargaan Pemerintah Terhadap Pelajar Yang Telah Berbakti

Download Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 melalui link di bawah ini:

Download PDF (39.02 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.