Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme serta mengembangkan karir Jabatan Fungsional Pustakawan, perlu diselenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pustakawan memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan;
- bahwa untuk menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur tata cara penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Tata Cara Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.