Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peta Risiko Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Perpustakaan Nasional perlu menetapkan peta penilaian risiko organisasi yang bersifat manajerial yang menjadi tanggung jawab Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Penetapan Peta Risiko Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Perpustakaan Nasional;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 18 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.