Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 26 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, Perpustakaan Nasional sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pustakawan wajib menyusun Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 26 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.