Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2005

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, dipandang perlu memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dengan Peraturan Presiden

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
1 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2005

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
04 Januari 2005

Sumber
JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial

Mengubah sebagian :

  1. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan, Pemeriksa Bea Dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi Dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, Dan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan

Download Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Download PDF (46.39 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.