Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Agreement On The Establishment Of The Asean Centre For Biodiversity (Persetujuan Mengenai Pendirian Pusat ASEAN Untuk Keanekaragaman Hayati)

Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 31 Agustus 2005, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Agreement on the Establishment of the ASEAN Centre for Biodiversity (Persetujuan mengenai Pendirian Pusat ASEAN untuk Keanekaragaman Hayati) yang bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama dan koordinasi antarnegara anggota ASEAN, pemerintah lainnya, organisasi regional dan internasional terkait, mengenai konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang yang timbul dari pemanfaatannya di regional ASEAN;
  2. bahwa pengesahan Persetujuan dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam memperkuat posisi dan peran Indonesia di ASEAN, khususnya dalam menentukan kebijakan dan upaya konservasi keanekaragaman hayati serta pembangunan berkelanjutan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Agreement on the Establishment of the ASEAN Centre for Biodiversity (Persetujuan mengenai Pendirian Pusat ASEAN untuk Keanekaragaman Hayati);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
100 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Agreement On The Establishment Of The Asean Centre For Biodiversity (Persetujuan Mengenai Pendirian Pusat ASEAN Untuk Keanekaragaman Hayati)
Ditetapkan Tanggal
06 November 2017
Diundangkan Tanggal
08 November 2017
Berlaku Tanggal
08 November 2017
Sumber
LN.2017/NO.227, LL SETKAB : 4 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Perpres Nomor 100 Tahun 2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.