Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai global pandemic dan Pemerintah telah pula menetapkan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional;
- bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Remdesivir yang saat ini masih dilindungi paten;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keda, Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.