Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Kompleks candi Borobudur termasuk di dalamnya kawasan cagar budaya peringkat nasional dan warisan dunia memiliki nilai penting bagi pemahaman dan perkembangan agama, sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, ekonomi, dan kebudayaan, sehingga perlu dilestarikan keberadaannya.
- bahwa untuk melindungi dan melestarikan Kompleks candi Borobudur sebagai salah satu kebudayaan nasional Indonesia dan untuk memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat, perlu menerapkan tata kelola yang baik di Kompleks Candi Borobudur.
- bahwa tata kelola Kompleks candi Borobudur sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.