Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera, perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta ruang lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera
Download Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.