Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera, perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta ruang lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
103 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang

Ditetapkan Tanggal
20 November 2017

Diundangkan Tanggal
22 November 2017

Berlaku Tanggal
22 November 2017

Sumber
LN.2017/NO.236, LL SETKAB : 5 HLM.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera

Download Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.