Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

PERPRES Nomor 103 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
103 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
01 November 2018

Berlaku Tanggal
01 November 2018

Sumber
LN. 2018 Nomor 194

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Download Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.