Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang Tunjangan ,Jabatan Fungsional pengantar Kerja perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
109 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
10 Desember 2021
Berlaku Tanggal
10 Desember 2021
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 268
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Download Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://jdih.setkab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.