Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dengan Peraturan Presiden

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
11 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial

Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2009

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
18 Maret 2009

Sumber
LL SETKAB : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (48.5 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.