Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
115 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
07 Desember 2020
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2020/NO.271, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.