Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pertu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
119 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2016
Berlaku Tanggal
30 Desember 2016
Sumber
LN No. 345/2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.