Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Auditor Kepegawaian, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
12 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
16 Februari 2017

Berlaku Tanggal
16 Februari 2017

Sumber
LN. 2017/ No. 24 , LL : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.