Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Auditor Kepegawaian, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.