Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2014

Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2014

Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan

Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsiona:l Penyuluh Perikanan, perlu diberikan tunjangalt jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerj:a dan tanggung jawab pekerjaannya
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam hurut a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasr produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negev Sipil yang bersangkutan, perlu mcnetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsionat Penyuluh Perikanan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
169 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan

Ditetapkan Tanggal
19 November 2014

Diundangkan Tanggal
19 November 2014

Berlaku Tanggal
19 November 2014

Sumber
LN.2014/NO.355, LL SETKAB : 6 HLM.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2010 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan

Download Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Perpres Nomor 169 Tahun 2014

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.