Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PERPRES Nomor 17 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.