Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2014

Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2014

Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan

Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam hurui a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
170 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan

Ditetapkan Tanggal
19 November 2014

Diundangkan Tanggal
19 November 2014

Berlaku Tanggal
19 November 2014

Sumber
LN.2014/NO.356, LL SETKAB : 6 HLM.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan

Download Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Perpres Nomor 170 Tahun 2014

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.