Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam hurui a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Download Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 170 Tahun 2014
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.