Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
18 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2013

Diundangkan Tanggal
06 Maret 2013

Berlaku Tanggal
06 Maret 2013

Sumber
LN.2013/NO.44, LL SETKAB : 6 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Download Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Perpres Nomor 18 Tahun 2013

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.