Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2021

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2021

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan

PERPRES Nomor 24 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
24 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan

Ditetapkan Tanggal
06 April 2021

Diundangkan Tanggal
07 April 2021

Berlaku Tanggal
07 April 2021

Sumber
LN.2021/No.95, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Peraturan Daerahgangan

Download Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.