PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Pene1itian dan Perekayasaan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dengan Peraturan Presiden
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa Dan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan
Download Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.