Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2019 Tentang unjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
3 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Perpres Tentang unjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran
Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 14
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://infoasn.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.