PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dengan Peraturan Presiden;
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2006 ini yang dimaksud dengan: dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Surveyor Pemetaan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Download Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.