
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 201l7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
35 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2019
Diundangkan Tanggal
17 Juni 2019
Berlaku Tanggal
17 Juni 2019
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 108
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Download Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://infoasn.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.