Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
36 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
09 Maret 2022

Berlaku Tanggal
09 Maret 2022

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 59

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Download Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.