Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2012

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2012

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
41 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perpres Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor

Ditetapkan Tanggal
12 April 2012

Diundangkan Tanggal
12 April 2012

Berlaku Tanggal
12 April 2012

Sumber
LN.2012/NO.98, LL SETKAB : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.