Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2007

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2007

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan PerUndang-Undangan

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan dengan Peraturan Presiden

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
43 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan PerUndang-Undangan

Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
28 Juni 2007

Sumber
LN 2007, LL SETNEG : 5 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Download Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.