
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang selama ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
49 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Perpres Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 107
STATUS PERATURAN
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang - Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang - Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Download Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.