Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
5 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Perpres Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat
Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
28 Januari 2019
Berlaku Tanggal
23 Januari 2019
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 16

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2011 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat

Download Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://infoasn.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.