
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Agreement On Comprehensive Economic Patnership Among Member States Of The Association Of Southest Asian Nation And Japan (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang)
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa di Jakarta, pada tanggal 31 Maret 2008 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on Comprehensive Economic Partnership among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-Delegasi Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Jepang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
50 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Agreement On Comprehensive Economic Patnership Among Member States Of The Association Of Southest Asian Nation And Japan (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang)
Ditetapkan Tanggal
19 November 2009
Diundangkan Tanggal
19 November 2009
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2009/NO.174, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.