
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak penataan Birokrasi
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa telah terjadi perubahan kebijakan Pemerintah mengenai penataan birokrasi yang berdampak pada perubahan pengaturan manajemen Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah;
- bahwa kebijakan penataan birokrasi dilaksanakan melalui penghapusan jabatan administrasi dan pengalihan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional yang sesuai tugas dan fungsi jabatan;
- bahwa Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagai akibat dari penataan birokrasi perlu dijamin agar penghasilannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak penataan Birokrasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
50 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Perpres Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak penataan Birokrasi
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 84
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.