Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Rescuer, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab pekerjaannya
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
54 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer

Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
27 Juni 2016

Berlaku Tanggal
27 Juni 2016

Sumber
LN.2016/NO.121, LL Setneg : 4 Hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.