Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
55 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perpres Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan

Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
27 Agustus 2010

Sumber
LL SETKAB : 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.