Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2023

Loading...

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2023

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Honorarium dan Fasilitas Bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi anggota dan badan pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, perlu diatur mengenai honorarium bagi anggota dan badan pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
  2. bahwa pengaturan mengenai honorarium bagi anggota dan badan pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sudah tidak sesuai dengan peningkatan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja sehingga perlu diganti.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium dan Fasilitas Bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
55 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Perpres Tentang Honorarium dan Fasilitas Bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Ditetapkan Tanggal
14 September 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 114

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.