Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
6 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2014

Berlaku Tanggal
10 Februari 2014

Sumber
LN.2014/NO.27, LL SETKAB : 6 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Perpres Nomor 6 Tahun 2014

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.