Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2007

Loading...

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2007

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor dengan Peraturan Presiden;

PENGERTIAN

Dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2007 ini yang dimaksud dengan: Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
66 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
28 Juni 2007
Sumber
LLSETKAB : 5 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor

Download Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.