Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor dengan Peraturan Presiden;
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2007 ini yang dimaksud dengan: Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
Download Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.