Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
7 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
17 Januari 2017

Berlaku Tanggal
17 Januari 2017

Sumber
LN. 2017/ No. 16 , LL : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Download Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.