Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2008

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2008

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penerjemah

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerjemah, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penerjemah dengan Peraturan Presiden

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
70 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penerjemah

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
11 Juni 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.