Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang scsuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
71 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan

Ditetapkan Tanggal
12 November 2013

Diundangkan Tanggal
13 November 2013

Berlaku Tanggal
13 November 2013

Sumber
LN.2013/NO.178, LL SETKAB : 5 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan

Download Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.