Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2005

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, dipandang perlu memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dengan Peraturan Presiden

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
8 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2005

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
27 Januari 2005

Sumber
JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Mengubah sebagian :

  1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Instruktur Latihan Kerja, Penera, Jagawana, Dan Teknisi Kehutanan

Download Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Download PDF (33.53 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.