PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, dipandang perlu memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dengan Peraturan Presiden
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Mengubah sebagian :
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Instruktur Latihan Kerja, Penera, Jagawana, Dan Teknisi Kehutanan
Download Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.