Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban ke4ja dan tanggungiawab pekerjaannya
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatlan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.