Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2005

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2005 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi, dipandang perlu memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi dengan Peraturan Presiden

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
82 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2005

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
29 Desember 2005

Sumber
JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi

Download Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Download PDF (49.69 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.