Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
  2. bahwa untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu kepastian hukum penunjukan pengguna anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
  3. bahwa untuk memperkuat kelembagaan dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, perlu kemandirian pendanaan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
87 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perpres Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
26 Desember 2019

Berlaku Tanggal
26 Desember 2019

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 255

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

Download Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://infoasn.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.