Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2006

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kelima Perpres 10-2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
91 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Perpres Tentang Perubahan Kelima Perpres 10-2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI

Ditetapkan Tanggal
02 November 2006

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
02 November 2006

Sumber
JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
  2. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
  3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
  4. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Mengubah :

  1. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
  2. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
  3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
  4. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
  5. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Download Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Download PDF (9.94 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.