Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016

Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016

Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial nomenklatur jabatan fungsional perantara hubungan industrial perlu disesuaikan
  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial perlu dilakukan penyesuaian dalam rangka peningkatan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan jabatan fungsional dengan meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktifitas kerja

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
94 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

Ditetapkan Tanggal
21 November 2016

Diundangkan Tanggal
22 November 2016

Berlaku Tanggal
22 November 2016

Sumber
LN No. 247/2016

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial

Download Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.