Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial nomenklatur jabatan fungsional perantara hubungan industrial perlu disesuaikan
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial perlu dilakukan penyesuaian dalam rangka peningkatan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan jabatan fungsional dengan meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktifitas kerja
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial
Download Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.