PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan be6an kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional perencana sudah tidak sesuai dengan perkembangan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
Download Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
Mohon saran ,saya ASN Daerah di Kabupaten Rote Ndao, latar belakang sarjana Teknologi Hasil Pertanian, saat ini di lantik.menjadi Perencana Ahli Muda Sub Koordinator Substansi Perencanaa,Humas dan Kepegawaian .
Yang menjadi pertanyaan saya mengapa sudah di lantik menjadi perencana tapi kenyataan masih ada pekerjaan kepegawaian dan humas harus saya kerjakan lagi tunjangannya di kelas 8.Mohon pencerahaannya.Thanks.Gb
Permasalahan yang sama ini juga banyak terdapat dibeberapa daerah, khususnya pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan. Hal ini juga terjadi di daerah saya. Instansi pembina jabatan fungsional perencana adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, mungkin dapat dikonsultasikan melalui helpdesk. Terkait dengan tunjangan jabatan silahkan dikonsultasikan dengan Badan yang mengelola Keuangan di daerah. Demikian terima kasih.