Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 97 Tahun 2020

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 97 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Bersumber dari Jasa Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 97 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu dalam penyelenggaraan praktik bisnis yang sehat diperlukan pengelolaan dana pendapatan yang bersumber dari jasa layanan UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Berseumber dari Jasa Layanan UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu;

Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 97 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 16 Tahun 1950
  3. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 36 Tahun 2009
  6. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005

Peraturan Walikota ini mengatur tentang anggaran BLUD, alokasi belanja.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
97 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Bersumber dari Jasa Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
30/12/2020

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (718.68 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment