Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 132 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, S.h. Kota Sukabumi
ABSTRAK
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 132 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD pada Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi.
Dasar hukum Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 132 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUDpada Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi. Terdiri atas 10 Pasal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.